Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Chat Zara Senior PPDS Undip ke dr Aulia dkk: Kupersulit Hidupmu, Semua Mati

Gambar untuk Chat Zara Senior PPDS Undip ke dr Aulia dkk: Kupersulit Hidupmu, Semua Mati

Dalam sidang kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan isi chat yang dikirim oleh Zara Yupita Azra kepada juniornya, dr. Aulia Risma. Pesan yang bernada ancaman tersebut menjadi salah satu bukti yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/8/2025).

baca Juga:3 Klub Paling Hemat Belanja Pemain Menjelang BRI Super League 2025/2026: Persita Paling Hemat!

Isi Chat Zara yang Mengancam Angkatan 77 PPDS Anestesi Undip
JPU Sandhy Handika membacakan pesan yang dikirimkan Zara kepada anggota angkatan 77 PPDS Anestesi Undip. Dalam pesan tersebut, Zara mengancam akan mempersulit kehidupan mereka jika tugas yang diberikan kepada angkatan 76 tidak diselesaikan dengan baik. Isi chat itu berbunyi:

“‘Sudah pada pintar sampai berani nggak respons. Empat tahun kalian sama aku. Kalian senggol aku, kalian respons masih jelek. Kupersulit hidup kalian selama masih di anastesi,’” ujar Sandhy, membacakan pesan Zara dalam sidang. Zara juga menambahkan ancaman bahwa jika kesalahan yang dilakukan oleh angkatan 77 terus berlanjut, ia akan membuat hidup mereka sulit.

Zara Mengakui Mengirim Chat tersebut karena Kesalahan Angkatan 77
Setelah pesan dibacakan, Sandhy bertanya kepada Zara mengenai kebenaran isi pesan tersebut. Zara mengakui bahwa pesan tersebut benar dikirimkan olehnya. Ia menjelaskan bahwa pesan itu disampaikan karena angkatan 77 sering melakukan kesalahan yang sama, meskipun sudah diberikan pelajaran yang baik. Zara juga menyebutkan bahwa dia dan teman-temannya dari angkatan 76 merasa frustrasi karena kesalahan-kesalahan tersebut tidak kunjung selesai, sehingga mereka mendapat hukuman berulang kali.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian

Tuntutan Kasus Pemerasan dan Penipuan yang Melibatkan Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani
Selain perundungan, dalam sidang tersebut juga dibahas mengenai kasus pemerasan dan penipuan yang melibatkan terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani. Keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, terkait pemungutan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) sebesar Rp 80 juta per mahasiswa.

penulis:Dafa Aditya.f