Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera melantik sejumlah pejabat baru di TNI. Salah satu jabatan penting yang akan diisi adalah posisi Wakil Panglima TNI yang telah lama kosong. Posisi ini terakhir kali dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi pada periode Oktober 1999 hingga September 2000. Setelah itu, jabatan ini tidak lagi diisi hingga kini.
baca Juga:Atap Datar Bikin Rumah Makin Stylish dan Terlihat Modern
Posisi Wakil Panglima TNI Kosong Sejak 2000
Setelah jabatan terakhir diisi oleh Jenderal Fachrul Razi pada akhir 1999, posisi Wakil Panglima TNI tidak lagi terisi. Posisi ini sebelumnya dipegang oleh seorang perwira tinggi dengan pangkat bintang empat atau setara jenderal. Meskipun demikian, meskipun tidak ada wakil panglima yang jelas, beberapa perwira tinggi lainnya yang memiliki jabatan strategis tetap menduduki posisi penting di TNI.
Jenderal-Jenderal Aktif TNI
Saat ini, terdapat tiga jenderal aktif yang memegang jabatan penting di TNI, yaitu:
- KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat): Jenderal Maruli Simanjuntak
- KSAL (Kepala Staf Angkatan Laut): Laksamana Muhammad Ali
- KSAU (Kepala Staf Angkatan Udara): Marsekal Tonny Harjanto
Selain itu, perwira dengan pangkat bintang tiga juga memiliki peluang untuk dipromosikan menjadi Wakil Panglima TNI, dengan catatan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Kebijakan Presiden Joko Widodo Tentang Wakil Panglima TNI
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengatur kembalinya jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019. Dalam perpres tersebut, diatur bahwa organisasi TNI terdiri dari beberapa unsur penting, yaitu Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, dan Mabes TNI AU.
Perpres ini juga mengatur bahwa Wakil Panglima TNI akan membantu panglima dalam melaksanakan tugas-tugas strategis, serta bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Wakil Panglima TNI akan berperan dalam memastikan interoperabilitas tiga matra TNI yang terintegrasi.
baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Tugas dan Fungsi Wakil Panglima TNI
Wakil Panglima TNI memiliki beberapa tugas yang diatur dalam perpres tersebut, antara lain:
- Membantu Panglima TNI dalam Tugas Harian
- Memberikan Saran Terkait Kebijakan Pertahanan Negara
- Mengembangkan Postur TNI dan Doktrin Militer
- Melaksanakan Tugas Panglima TNI Saat Berhalangan
- Melaksanakan Tugas Lain yang Diperintahkan oleh Panglima TNI
penulis:Dafa Aditya.f