Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Erin Ajukan Eksepsi dalam Sidang Cerai dengan Andre Taulany, Ini Alasannya

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Erin Ajukan Eksepsi dalam Sidang Cerai dengan Andre Taulany, Ini Alasannya

Keberatan Digelarnya Sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa

Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin, resmi mengajukan eksepsi atau keberatan dalam proses sidang perceraian yang diajukan oleh Andre Taulany. Ia menolak sidang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, karena menurutnya ia tidak berdomisili di wilayah hukum tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, yang menyatakan bahwa keberatan diajukan karena lokasi domisili Erin berada di luar yurisdiksi pengadilan.

"Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi," jelas Sholahudin, Senin (4/8).

baca juga: Aktivitas Tambang di Sijunjung Sebabkan Keruhnya Air Sungai Kuantan: Citra Satelit Google Ungkap Masalah


Apa Itu Eksepsi dalam Sidang Perceraian?

Menurut Sholahudin, eksepsi merupakan bentuk tangkisan atau bantahan, yang dalam hal ini menyangkut tempat tinggal pihak termohon. Dalam konteks hukum, perkara perceraian seharusnya disidangkan di wilayah domisili pihak termohon, agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Eksepsi itu adalah tangkisan atau bantahan bahwa beliau (Erin) tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa,” tambahnya.


Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Eksepsi Erin

Sholahudin juga menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan Erin belum langsung diputuskan. Majelis hakim akan menilai dan mempertimbangkan kebenaran dari keberatan tersebut dalam sidang pembuktian selanjutnya.

“Nanti (eksepsinya) dipertimbangkan oleh majelis hakim. Mereka yang akan menilai apakah keberatan itu sah atau tidak,” katanya.

Agenda sidang berikutnya akan tetap fokus pada pembuktian eksepsi, karena hakim menilai masih ada dokumen atau keterangan yang belum lengkap.


Sidang Lanjutan Dijadwalkan Minggu Depan

Pengadilan menetapkan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yaitu lanjutan pembuktian atas eksepsi Erin. Proses ini harus dilakukan untuk memastikan validitas domisili termohon dan legalitas tempat sidang.

“Sidang berikutnya masih agenda pembuktian eksepsi, karena majelis menganggap masih ada hal yang belum lengkap,” ujar Sholahudin.


Latar Belakang Gugatan Cerai Andre Taulany

Andre Taulany pertama kali menggugat cerai Erin pada April 2024, namun permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pada 9 April 2025, Andre kembali mengajukan talak cerai kedua di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Pasangan yang menikah pada 17 Desember 2005 ini sebelumnya dikenal sebagai pasangan harmonis. Namun, konflik rumah tangga yang tidak terungkap ke publik akhirnya berujung pada proses hukum.

baca juga: Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor: Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu


Kesimpulan: Nasib Gugatan Cerai Andre Bergantung pada Eksepsi Erin

Dengan adanya eksepsi yang diajukan Erin, kelanjutan proses cerai Andre Taulany akan ditentukan setelah majelis hakim menyelesaikan tahapan pembuktian. Jika eksepsi diterima, maka bisa jadi lokasi sidang dipindah atau gugatan tidak dilanjutkan di Tigaraksa.

Penulis: Dena Triana