Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Gubernur Kaltim Turun Langsung Tangani Sengketa Tapal Batas Sidrap

Gambar untuk Gubernur Kaltim Turun Langsung Tangani Sengketa Tapal Batas Sidrap

Pemprov Kaltim Berkomitmen Lindungi Hak Warga dan Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

Jelang batas waktu mediasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memimpin langsung pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sengketa ini melibatkan wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang tercatat dalam putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 sejak 14 Mei 2024.

Baca juga :Kekalahan Vitória SC dari FC Porto: Kurangnya Agresivitas dan Efektivitas Jadi Sorotan

Gubernur Kaltim Tegaskan Perlindungan Hak Warga Sidrap

Rudy Mas’ud menekankan bahwa Pemprov Kaltim hadir untuk memastikan bahwa hak-hak warga Sidrap tetap terlindungi, dan pelayanan publik tidak terganggu oleh perbedaan persepsi batas wilayah. Menurut Rudy, penetapan batas wilayah harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat. "Bukan hanya soal hukum administratif, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Yang penting, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan akibat perbedaan persepsi batas wilayah ini," ujarnya.

Dialog Langsung dengan Warga Sidrap: Memperjelas Pilihan Administrasi

Dalam kesempatan tersebut, Rudy langsung bertanya kepada warga Sidrap mengenai preferensi mereka apakah ingin masuk dalam administrasi Bontang atau Kutai Timur. Ia menyoroti pentingnya dokumen kependudukan, layanan pendidikan, serta akses kesehatan bagi warga, dan memastikan bahwa pelayanan publik tidak terhambat. "KTP dan KK warga ini terdaftar di daerah mana? Anak-anak selama ini sekolah di mana? Ini yang harus diperhatikan," tegasnya. Rudy menjelaskan bahwa meskipun secara de facto Sidrap lebih dekat ke Bontang, namun secara de jure wilayah tersebut berada di Kutai Timur. "Kami tidak bisa memutuskan. Kalau ada kesepakatan Bupati dan Wali Kota, itu yang akan berlaku. Kalau tidak, akan naik ke pusat," jelasnya.

Pentingnya Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bagi Warga Sidrap

Rudy Mas’ud juga menegaskan pentingnya penerapan standar pelayanan minimum (SPM) di wilayah Sidrap, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan kerja, jaminan sosial, serta keamanan dan kenyamanan warga. Ia mengingatkan agar persoalan peta dan batas wilayah tidak menjadi hambatan dalam akses warga terhadap layanan publik yang mereka butuhkan. “Yang utama, warga mendapat pelayanan yang jelas dan tidak dikorbankan,” ungkapnya.

Baca juga :Rektor IPB University Arif Satria Puji Digital Smart Composter Inovasi Tim Dosen-Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia

Sengketa Tapal Batas Lainnya di Kalimantan Timur

Selain sengketa tapal batas Sidrap, Gubernur Rudy juga menyebutkan ada sejumlah sengketa tapal batas lain di Kalimantan Timur, seperti yang melibatkan Kutai Timur-Berau, Kutai Kartanegara-Kubu Raya, Kutai Barat-Mahakam Ulu, serta Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara-Paser. Rudy menegaskan jika kesepakatan tidak tercapai di tingkat daerah, maka persoalan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. "Suka tidak suka, keputusan akan keluar," tandasnya. Mediasi sengketa tapal batas Sidrap akan berakhir pada 13 Agustus 2025 dan hasilnya akan dilaporkan secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Naysila Pramuditha Azh Zahra