Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kasus Bank BJB: Tenaga Ahli Anggota BPK RI Mangkir dari Panggilan KPK

Gambar untuk Kasus Bank BJB: Tenaga Ahli Anggota BPK RI Mangkir dari Panggilan KPK

🔍 Siapa yang Mangkir?

  • Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Ahmadi Noor Supit), tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 Agustus 2025.
  • Melly dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Informasi yang saya terima sampai sore malam hari ini, yang bersangkutan tidak hadir,” – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga:Pratinjau Dynamo Kyiv vs Pafos: Prediksi, Berita Tim, dan Susunan Pemain

🕵️‍♂️ Tanggapan KPK

  • Belum dipastikan apakah Melly telah mengirim surat penjadwalan ulang.
  • KPK akan mengecek ulang alasan ketidakhadiran dan kemungkinan pemanggilan ulang.

Baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung


⚖️ Perkara Pokok: Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

  • KPK telah menetapkan 5 tersangka, terdiri dari:
    1. Yuddy Renaldi – Dirut Bank BJB
    2. Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen & Kepala Divisi Corsec
    3. Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
    4. Suhendrik – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres
    5. Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

đź’° Kerugian Negara

  • Rp 222 miliar, ditaksir sebagai total kerugian negara dari pengadaan iklan fiktif/mark-up tersebut.

penulis: zaskia amelia