Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Komisi 4 DPRD Sragen Minta Pembangunan PT Donglong Dihentikan

Gambar untuk Komisi 4 DPRD Sragen Minta Pembangunan PT Donglong Dihentikan

Komisi 4 DPRD Sragen meminta PT Donglong Textile Semarang untuk menghentikan sementara pembangunan pabrik yang berlokasi di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Permintaan ini disampaikan setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 30 Juli 2025, yang mengungkapkan sejumlah pelanggaran dalam proses pembangunan pabrik.

baca Juga:Langkah Awal Jadi Teknisi Profesional Lewat TBSM!

Panggilan Audiensi Tindak Lanjut Sidak

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Komisi 4 DPRD Sragen mengundang manajemen PT Donglong Textile Semarang untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, Komisi 4 meminta perusahaan untuk segera menghentikan proses pembangunan pabrik sampai semua perizinan yang dibutuhkan, terutama izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), terpenuhi. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Satpol PP.

Pelaporan Pelanggaran Berdasarkan Hasil Sidak

Ketua Komisi 4 DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan bahwa dalam hasil sidak ditemukan beberapa pelanggaran penting. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain adalah belum adanya izin Amdal, izin persetujuan bangunan gedung (PBG), serta beberapa izin lainnya, meskipun pembangunan gedung sudah berjalan. Selain itu, Komisi 4 juga mencatat keberadaan pekerja asing yang tidak dapat menunjukkan visa kerja yang sah.

PT Donglong Berkomitmen Penuhi Semua Perizinan

Menanggapi hal ini, Seno Nugroho, Manager HRD PT Donglong Textile Semarang, mengatakan bahwa perusahaan siap untuk menghentikan sementara proses pembangunan hingga semua perizinan yang dibutuhkan diselesaikan. Seno juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tertipu Konsultan, Proses Amdal Terhambat

Seno menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pemenuhan izin Amdal disebabkan oleh kesalahan dalam memilih konsultan. Perusahaan awalnya bekerja sama dengan konsultan dari Yogyakarta, namun setelah beberapa bulan, progres Amdal tidak ada. Akibatnya, PT Donglong melaporkan konsultan tersebut ke Polres Sragen dan kini masih dalam proses hukum.

Saat ini, PT Donglong telah bekerja sama dengan konsultan baru dari Semarang untuk menyelesaikan proses perizinan Amdal dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

baca Juga:‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas

Investasi dan Rencana Pengoperasian Pabrik

Seno juga menjelaskan bahwa PT Donglong merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari Tiongkok. Pabrik ini adalah cabang kedua mereka di Indonesia setelah pabrik di Jepara, dan merupakan pabrik ke-18 di dunia. PT Donglong berharap dapat segera menyelesaikan semua perizinan agar pabrik di Sragen dapat beroperasi pada tahun 2025.

penulis:Dafa Aditya.f