Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Nasib Rekening Dormant: Uang di Rekening Nganggur Akan Diblokir PPATK

Kategori: Rekening
Gambar untuk Nasib Rekening Dormant: Uang di Rekening Nganggur Akan Diblokir PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak digunakan, seperti untuk pencucian uang atau jual beli rekening ilegal.

Baca Juga : Kini Anda dapat memisahkan data perusahaan dan pribadi dengan lebih baik di Chrome di iOS

PPATK Mengungkap Alasan Pemblokiran Rekening Dormant

Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama seringkali terlibat dalam aktivitas kejahatan, termasuk pencucian uang.

"Rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan akan diblokir untuk menghindari penyalahgunaan yang berhubungan dengan transaksi ilegal," kata PPATK dalam keterangan resminya.

Dana Nasabah Aman Saat Rekening Diblokir

Meskipun rekening bank diblokir, PPATK memastikan bahwa dana yang ada di rekening tersebut tidak akan hilang. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan meskipun rekening mereka diblokir.

"Nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang ada di rekening yang telah diblokir," lanjut PPATK. Jika nasabah merasa keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan melalui formulir dan menunggu hasil verifikasi lebih lanjut dari PPATK dan bank terkait.

Proses Pengajuan Keberatan

Nasabah yang ingin mengajukan keberatan dapat melakukannya dengan mengisi formulir yang disediakan dan menunggu proses verifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.

Kritik dari Anggota DPR terkait Kebijakan PPATK

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini menimbulkan kontroversi dan mendapat kritik dari beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka menganggap kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hinca Panjaitan, salah satu anggota DPR, menyatakan bahwa tujuan dari pemblokiran rekening harus jelas dan ada penjelasan yang transparan dari PPATK kepada publik. "Kami akan meminta PPATK untuk menjelaskan dasar kebijakan ini," ujar Hinca.

Baca Juga : 5 Kesalahan Routing yang Harus Dihindari di Jaringan

Pendapat Anggota DPR Lainnya: Perlindungan Harta Nasabah

Anggota DPR Rudianto Lallo juga mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa rekening pribadi nasabah harus dilindungi, dan PPATK seharusnya hanya memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba, atau judi online.

Nasir Djamil, anggota DPR lainnya, juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menimbulkan sensasi yang berlebihan. Ia menyarankan agar hanya rekening yang terlibat dalam kejahatan yang diblokir, bukan rekening yang tidak aktif tanpa adanya indikasi kejahatan.

Penulis : Tamtia Gusti Riana