Aturan Baru Wajib Lapor Penjualan Beras SPHP Tuai Protes
Sejumlah pedagang beras menyuarakan keluhan terhadap kebijakan pemerintah terkait kewajiban pelaporan penjualan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Mereka menilai aturan tersebut merepotkan dan menambah beban administrasi di tengah aktivitas perdagangan harian.
baca juga : Mengenal Perceraian Verstek: Putusan Pengadilan dalam Kasus Pratama Arhan
Pedagang Sebut Pelaporan Menambah Pekerjaan
Para pelaku usaha kecil di sektor pangan merasa terbebani karena harus melakukan pencatatan dan pelaporan setiap transaksi penjualan beras SPHP. Menurut mereka, waktu dan tenaga yang seharusnya difokuskan untuk melayani pembeli kini harus dialihkan untuk urusan administratif.
"Kami berdagang dari pagi sampai malam, sekarang masih harus lapor setiap transaksi. Terlalu menyulitkan," ujar salah satu pedagang di pasar tradisional.
Tujuan Pemerintah: Pengawasan dan Transparansi
Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penyaluran beras SPHP tepat sasaran dan mencegah penyimpangan harga di tingkat konsumen. Data dari laporan tersebut juga digunakan untuk memantau stok dan distribusi di pasar.
Respons Pedagang: Harap Ada Solusi Digital dan Sederhana
Meski memahami tujuannya, pedagang berharap pemerintah menyediakan solusi pelaporan yang lebih praktis, misalnya melalui aplikasi sederhana atau sistem digital yang mudah diakses oleh pedagang pasar tradisional. Ini dinilai bisa mempermudah kewajiban pelaporan tanpa mengganggu aktivitas berdagang.
baca juga : UTI Gelar PKM Internasional Berkolaborasi Dengan International Islamic University Malaysia
Harapan agar Regulasi Lebih Ramah UMKM
Para pedagang meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang teknis implementasi aturan ini, terutama untuk pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya. Regulasi diharapkan bisa lebih adaptif dan mendukung keberlangsungan usaha kecil di sektor pangan.
penulis : Dylan Fernanda