Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama, Ini Rincian SKB 3 Menteri

Gambar untuk Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama, Ini Rincian SKB 3 Menteri

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:Prakiraan Cuaca BMKG Jogja Hari Ini, Jumat 8 Agustus 2025: Sebagian Besar Cerah


Libur Tambahan Usai HUT ke-80 RI, Resmi Diumumkan

Setelah Presiden Prabowo memberikan arahan terkait penambahan hari libur pasca 17 Agustus, pemerintah langsung merespons dengan merevisi keputusan cuti bersama tahun 2025. Hasilnya, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama nasional.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas perayaan kemerdekaan, sekaligus memberi waktu lebih bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.


Ditandatangani Tiga Menteri, SKB Libur 18 Agustus Resmi Berlaku

SKB ini telah ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama: Nasaruddin Umar
  • Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB): Rini Widyantini

Surat Keputusan Bersama ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu:

  • SKB Nomor 1017 Tahun 2024
  • SKB Nomor 2 Tahun 2024 (dua kementerian berbeda)

Dengan diterbitkannya keputusan terbaru ini, maka daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 telah diperbarui secara resmi.


Bagaimana Cara Mengakses SKB Tiga Menteri?

Pemerintah juga telah menyediakan tautan resmi bagi masyarakat yang ingin mengunduh atau melihat isi lengkap dari SKB tersebut. Melalui situs resmi instansi terkait, dokumen dalam bentuk salinan digital tersedia untuk umum dan dapat digunakan oleh instansi pemerintahan, swasta, hingga masyarakat luas.

Dokumen SKB tersebut mencakup:

  • Revisi lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025
  • Penambahan cuti bersama setelah 17 Agustus
  • Penyesuaian kalender kerja instansi pemerintah dan swasta

Baca juga:Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul


Manfaat Libur Tambahan Setelah HUT RI

Penambahan satu hari libur ini dinilai memberikan berbagai dampak positif, di antaranya:

  1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui waktu istirahat yang lebih panjang.
  2. Mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi lokal, terutama di destinasi wisata domestik.
  3. Mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance).

Penulis: Nur aini