Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemkot Mataram Hapus Denda PBB-P2 Sebelum 2025

Gambar untuk Pemkot Mataram Hapus Denda PBB-P2 Sebelum 2025

Pemerintah Kota Mataram resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan sebelum tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan memperbaiki stabilitas keuangan daerah.

baca Juga:Sukses dari TBSM: Inspirasi Kisah Lulusan Jadi Pengusaha!

Tujuan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengumumkan program ini pada apel pagi di halaman kantor wali kota pada Senin (4/8/2025). Program ini bertujuan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak dan mengurangi piutang daerah yang menumpuk.

Selain itu, Pemkot Mataram juga memberikan keringanan pada pokok pajak tahun 2025 bagi warga yang terdampak bencana, dengan pengajuan resmi dari kelurahan setempat. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-32 Kota Mataram pada 31 Agustus 2025.

Penghapusan Denda dan Keringanan Pajak Bagi Warga Terdampak Bencana

Sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Pemkot Mataram memberikan keringanan pajak bagi mereka yang mengalami kesulitan. Wali Kota Mohan Roliskana menekankan pentingnya peran camat dan lurah dalam menyosialisasikan program ini dengan cepat, jelas, dan tanpa birokrasi yang rumit.

Periode Berlaku Program Penghapusan Denda

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa program ini berlaku selama tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dari sanksi administrasi dan memperbaiki pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama

Evaluasi dan Potensi Perpanjangan Kebijakan

Pemkot Mataram akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas program penghapusan denda. Jika terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah, Pemkot Mataram akan mempertimbangkan untuk memperpanjang kebijakan ini hingga akhir tahun 2025.

penulis:Dafa Aditya.f