Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Melalui SKB Tiga Menteri
Setiap tahun, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini berlaku untuk instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, dan diumumkan resmi dalam SKB yang mengatur jadwal libur sepanjang tahun.
Meskipun sering sama-sama ditandai sebagai tanggal merah di kalender, libur nasional dan cuti bersama memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi makna maupun penerapannya.
baca juga : Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta di Super League 2025-2026
Apa Itu Libur Nasional?
Libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah dan berlaku di seluruh Indonesia. Penetapannya biasanya berkaitan dengan:
- Hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan lainnya
- Peringatan nasional seperti Hari Kemerdekaan 17 Agustus
- Tahun baru masehi atau hijriah
Pada hari libur nasional, seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta wajib meliburkan karyawannya, kecuali unit kerja yang memberikan layanan publik esensial.
Apa Itu Cuti Bersama?
Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah berdekatan dengan libur nasional tertentu. Tujuannya adalah memberi waktu lebih panjang untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.
Biasanya, cuti bersama jatuh sebelum atau sesudah libur nasional, seperti saat libur Lebaran atau Natal. Berbeda dengan libur nasional, penerapan cuti bersama tidak selalu wajib bagi semua perusahaan.
Penerapan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan
- Libur Nasional → Wajib berlaku di semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta.
- Cuti Bersama → Bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Artinya, perusahaan boleh meliburkan atau tetap bekerja saat cuti bersama tanpa terkena sanksi.
Bagi instansi pemerintah, cuti bersama mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk semua pegawai ASN/PNS, kecuali bagi yang memiliki tugas pelayanan khusus.
baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia hadiri KSTI Indonesia 2025 keynote Speech Bapak Prabowo Subianto
Aturan Cuti Bersama untuk Pekerja Swasta
Merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Bunyi ketentuan tersebut menyatakan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan.
Aturan Cuti Bersama untuk ASN/PNS
Berbeda dengan pekerja swasta, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Bahkan, jika seorang ASN/PNS tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan demikian, ASN/PNS tetap mendapatkan libur pada cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah, tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka
penulis : Ginasti kurniasih trifosa