CPNS Reguler Belum Dibuka, PPPK Masih Tersedia untuk Formasi Terbatas
Meski pendaftaran CPNS 2025 jalur reguler belum dibuka secara resmi, jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih tersedia. Namun, tidak semua instansi membuka rekrutmen. Saat ini, hanya tiga lembaga pusat yang membuka formasi PPPK, yaitu:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Badan Gizi Nasional (BGN)
Ketiga instansi ini dianggap memiliki kebutuhan mendesak, terutama dalam posisi strategis seperti analis hukum, penyidik, dan tenaga kesehatan masyarakat.
baca:Drama di Balik FIFA Banned PSM Makassar: PT LIB Sebut Belum Clear, Manajemen Klaim Beres
Kementerian Lain Masih Dalam Tahap Perhitungan Formasi
Sejumlah kementerian lain, termasuk Kementerian Sosial, juga dikabarkan memiliki kebutuhan tenaga teknis. Namun hingga saat ini, formasi untuk instansi tersebut masih dalam tahap validasi dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Pemerintah Perkenalkan Skema Baru: PPPK Paruh Waktu
Sosialisasi PPPK Paruh Waktu Telah Digelar Secara Nasional
Sebagai bagian dari reformasi kebijakan ASN, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu. Sosialisasi skema ini digelar secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025, dan diikuti oleh seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, dasar hukum dari program ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan fleksibilitas kerja di berbagai instansi pemerintah.
baca:LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional
Sistem Pengusulan Formasi Berbasis Digital dari BKN
BKN Siapkan Platform Digital untuk Pengusulan PPPK
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menekankan pentingnya kesiapan teknologi dalam mendukung pengadaan PPPK paruh waktu. Proses pengusulan formasi dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah dikembangkan oleh BKN.
penulis: inziria