PN Jakarta Pusat Jadwalkan Ulang Sidang ke 26 Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gugatan ini berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hakim memutuskan penundaan hingga 26 Agustus 2025 karena sejumlah tergugat dan turut tergugat tidak hadir. “Majelis akan memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada tanggal 26 Agustus 2025,” ujar hakim di persidangan, Selasa (12/8/2025).
baca juga : Pemerintah dan Masyarakat Diminta Waspada Lonjakan Hujan dan Banjir di Jabodetabek
Panggilan Terakhir untuk Para Tergugat, Mediasi Jadi Opsi
Hakim menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah yang terakhir. Jika tergugat tetap absen, proses persidangan akan langsung memasuki tahap mediasi. “Kalau kemudian tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi nantinya,” kata hakim.
Paiman Minta Hakim Tegas dan Langsung Putuskan Jika Mediasi Gagal
Usai sidang, Paiman Raharjo meminta hakim untuk bersikap tegas. Ia berharap jika pada sidang berikutnya tergugat kembali tidak hadir, pengadilan segera melanjutkan ke proses putusan. “Kalau nanti sidang ketiga nggak hadir, langsung saja proses selanjutnya seperti apa. Kalau mediasi nggak berhasil, langsung diputus saja,” ujarnya.
Paiman juga menyayangkan sikap para tergugat yang dinilai mengabaikan proses hukum. “Mereka berani menyebarkan fitnah, menyebarkan berita bohong, dan melakukan pencemaran nama baik, tapi baik gugatan pidana maupun perdata tidak datang,” tegasnya.
Latar Belakang Gugatan: Isu Ijazah Palsu Jokowi
Gugatan ini diajukan Paiman Raharjo sebagai respon terhadap tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Menurutnya, tuduhan itu sudah terbantahkan oleh Bareskrim Polri serta Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memastikan Jokowi kuliah dan lulus secara sah.
“Kami ingin PN Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Lembaga berwenang sudah menyatakan ijazah Jokowi asli,” kata Paiman pada sidang sebelumnya, Selasa (29/7/2025).
Dampak Tuduhan Terhadap Kredibilitas Paiman
Selain menyerang nama baik Presiden, tuduhan ini disebut Paiman juga berdampak pada kredibilitasnya sebagai akademisi. Mantan Wamendes 2023–2024 yang juga rektor di sebuah universitas swasta ini mengaku kredibilitas dan elektabilitasnya ikut diragukan publik.
“Ini mengganggu reputasi saya sebagai pendidik. Sebagai warga negara yang baik, saya ingin menuntut melalui jalur hukum,” ujarnya.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa