Dalam keseharian, kita sering menemui berbagai singkatan. Ada yang ditulis dengan tanda titik, misalnya “s.d.” (sampai dengan), dan ada pula yang ditulis tanpa tanda titik, seperti “KPU” atau “TNI”. Banyak orang masih bingung, kapan sebuah singkatan harus diberi titik, dan kapan tidak perlu. Menariknya, dalam bahasa Indonesia resmi, ada aturan jelas tentang penulisan singkatan ini.
baca juga:PPKI Singkatan dari Apa? Yuk, Pahami Perannya dalam Sejarah Indonesia
Artikel ini akan membahas secara lebih ringan dan mudah dipahami tentang singkatan yang tidak menggunakan tanda titik, disertai contoh dan fungsinya.
Apa Itu Singkatan yang Tidak Menggunakan Tanda Titik?
Singkatan tanpa tanda titik biasanya berupa kepanjangan dari nama lembaga, organisasi, dokumen resmi, atau istilah tertentu yang huruf-hurufnya diambil dari huruf awal tiap kata. Penulisannya menggunakan huruf kapital semua, sehingga langsung bisa dibedakan dengan singkatan lain.
Contohnya:
- KPU → Komisi Pemilihan Umum
- TNI → Tentara Nasional Indonesia
- DPR → Dewan Perwakilan Rakyat
- BPK → Badan Pemeriksa Keuangan
- PBB → Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penulisan seperti ini dianggap lebih praktis dan rapi, sehingga tidak perlu lagi tanda titik di antara huruf-hurufnya.
Kapan Singkatan Tidak Perlu Tanda Titik?
Pertanyaan umum yang sering muncul adalah, “Kalau begitu, kapan singkatan ditulis tanpa titik?”
Menurut kaidah EYD (Ejaan Bahasa Indonesia), singkatan tidak menggunakan tanda titik jika memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan nama resmi lembaga, organisasi, atau instansi.
Misalnya DPR, MPR, KPK, Polri, KPU. - Berupa istilah umum yang sudah dikenal luas.
Contoh: SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). - Menggunakan huruf kapital semua.
Hal ini memudahkan pembaca membedakan singkatan dari kata biasa.
Dengan aturan ini, pembaca bisa langsung memahami bahwa singkatan tanpa titik biasanya merujuk pada sesuatu yang resmi dan formal.
Mengapa Ada Singkatan dengan Titik dan Tanpa Titik?
Mungkin Anda bertanya, “Kenapa tidak diseragamkan saja?”
Alasannya, fungsi kedua jenis singkatan ini berbeda:
- Singkatan dengan titik biasanya dipakai untuk kependekan yang diambil dari huruf pertama setiap kata dan masih dianggap sebagai bentuk singkat informal. Misalnya:
- a.n. (atas nama)
- s.d. (sampai dengan)
- dkk. (dan kawan-kawan)
- Singkatan tanpa titik digunakan untuk istilah resmi, lembaga, atau nama yang lebih formal, sehingga tidak perlu tanda baca tambahan.
Dengan kata lain, tanda titik berfungsi sebagai penanda dalam singkatan informal, sedangkan dalam singkatan resmi, cukup huruf kapital saja yang sudah mewakili kepanjangan kata.
Apa Contoh Singkatan Resmi Tanpa Tanda Titik?
Berikut beberapa contoh singkatan tanpa tanda titik yang sering kita jumpai, terutama di bidang pemerintahan, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari:
- Lembaga Negara & Pemerintahan
- DPR → Dewan Perwakilan Rakyat
- MPR → Majelis Permusyawaratan Rakyat
- DPD → Dewan Perwakilan Daerah
- BPK → Badan Pemeriksa Keuangan
- Instansi Keamanan & Pertahanan
- TNI → Tentara Nasional Indonesia
- Polri → Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BIN → Badan Intelijen Negara
- Pendidikan & Dokumen Resmi
- KTP → Kartu Tanda Penduduk
- SIM → Surat Izin Mengemudi
- STNK → Surat Tanda Nomor Kendaraan
- NIK → Nomor Induk Kependudukan
- Organisasi Internasional
- PBB → Perserikatan Bangsa-Bangsa
- ASEAN → Association of Southeast Asian Nations
- WHO → World Health Organization
Bagaimana Cara Menulis Singkatan yang Benar?
Pertanyaan lainnya, “Bagaimana cara memastikan singkatan yang kita tulis sudah benar?”
Tips berikut bisa membantu:
- Cek aturan resmi EYD – pastikan apakah singkatan tersebut masuk kategori resmi (tanpa titik) atau umum (dengan titik).
- Gunakan huruf kapital untuk singkatan resmi – jangan menulis “dpr” atau “tni”, karena menyalahi aturan ejaan.
- Konsisten dalam satu tulisan – jangan sampai di awal menulis “KTP” lalu di bagian lain menulis “K.T.P.”.
Dengan konsistensi, tulisan akan terlihat lebih rapi dan profesional.
baca juga:Karier TKJ Menjanjikan, Begini Prospek di Dunia Kerja
Kesimpulan
Singkatan yang tidak menggunakan tanda titik biasanya merujuk pada nama resmi lembaga, organisasi, atau dokumen penting. Penulisannya memakai huruf kapital semua agar lebih jelas dan mudah dipahami. Contoh umum adalah DPR, TNI, KPU, SIM, dan KTP.
Memahami aturan ini tidak hanya membantu dalam pelajaran Bahasa Indonesia, tetapi juga bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, mulai sekarang kita bisa lebih teliti saat menggunakan singkatan, agar tulisan terlihat rapi dan sesuai kaidah bahasa.
penulis: wilda juliansyah