Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Tangkap Pembobol Situs Judol, Polda DIY Tegaskan Pemain-Bandar Akan Ditindak

Gambar untuk Tangkap Pembobol Situs Judol, Polda DIY Tegaskan Pemain-Bandar Akan Ditindak

Penangkapan Lima Tersangka Pembobol Situs Judi Online di Bantul

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online di wilayah Banguntapan, Bantul. Kelima tersangka tersebut merupakan komplotan pemain yang memanfaatkan celah pada sistem situs judi online untuk merugikan bandar.

baca Juga:Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kelima tersangka yang ditangkap terdiri dari empat operator dan satu koordinator yang berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Mereka ditangkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan mereka.

Proses Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa proses penindakan dimulai dengan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku. Setelah menerima laporan tersebut, Polda DIY bekerja sama dengan intelijen untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Kami kemudian mengembangkan informasi tersebut dan melanjutkan dengan proses hukum yang profesional,” ungkap AKBP Slamet dalam keterangannya pada Rabu (6/8/2025).

Modus Operandi Para Tersangka: Memanfaatkan Promo Judi Online

Para tersangka diketahui memanfaatkan situs judi online dengan cara mengumpulkan akun-akun dan memanfaatkan promosi untuk menambah deposit. Praktik ini dilakukan selama beberapa waktu dengan tujuan untuk meraup keuntungan secara ilegal dari sistem promosi yang ada pada situs judi online.

“Para pelaku merupakan pemain judi online yang memanfaatkan promo untuk meningkatkan deposit dan memanipulasi sistem situs judi,” tegas AKBP Slamet.

Proses Hukum Akan Berlanjut, Bandar Judi Online Juga Akan Ditindak

Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan bahwa jika ditemukan bukti keterlibatan bandar judi atau jaringan yang lebih besar, proses hukum akan dilakukan dengan tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online, baik itu pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan, akan kami tindak tegas. Kami tidak akan memberi toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” tambah Slamet Riyanto.

baca Juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung

Polda DIY Berkomitmen Tangani Kasus Judi Online Secara Serius

Dengan komitmen untuk memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat, Polda DIY mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian akan diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

penulis:Dafa Aditya.f