Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan, Pengamat Ungkap Alasan di Baliknya
Setelah lama kosong, jabatan Wakil Panglima TNI (Wapang) kembali dihidupkan. Menurut Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), keputusan ini merupakan respons terhadap semakin kompleksnya tugas Panglima TNI di era modern. Ia menilai bahwa peran Kepala Staf Umum (Kasum) TNI selama ini tidak cukup untuk menangani kompleksitas tugas yang semakin berkembang.
baca Juga:Cara 7 Zodiak Mengubah Hidup, Dari Pemalu Jadi Percaya Diri
"Peran yang selama ini dimainkan Kasum TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi tugas yang semakin kompleks, sehingga posisi Wakil Panglima TNI perlu dihidupkan," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Faktor-Faktor yang Mendorong Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI
Ada beberapa alasan utama yang membuat TNI kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI. Salah satunya adalah luasnya peran, tugas, dan ruang gerak TNI yang kini semakin besar, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Panglima TNI membutuhkan pendamping dengan pangkat setara bintang empat untuk membagi beban kerja strategisnya. Anton menyebut bahwa semakin seringnya TNI terlibat dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L), menciptakan kebutuhan untuk posisi yang seimbang secara birokrasi.
"Panglima TNI membutuhkan komunikasi yang efektif dengan pejabat setara, seperti menteri yang memiliki pangkat jenderal bintang empat," lanjut Anton.
Perubahan dalam Pola Hubungan Kemhan dan TNI
Perubahan dalam Perpres No 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan juga memengaruhi kebutuhan akan Wakil Panglima TNI. Anton berpendapat bahwa jabatan ini diperlukan untuk mendukung Panglima TNI dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama setelah adanya perubahan dalam ruang lingkup dan pola hubungan antara Kemhan dan TNI.
"Panglima TNI memerlukan dukungan tambahan untuk menjalankan tugas sehari-hari, terutama dengan ketentuan baru yang mengubah pola hubungan tersebut," tambah Anton.
Syarat Jabatan Wakil Panglima TNI
Menurut Anton, meskipun Perpres No 85 Tahun 2025 tidak menjelaskan secara rinci tentang persyaratan untuk jabatan Wakil Panglima TNI, posisi ini harus setara dengan pangkat jenderal bintang empat. Idealnya, calon Wakil Panglima TNI harus mengikuti aturan pengisian jabatan Panglima TNI, sebagaimana diatur dalam UU TNI.
"Mengadopsi aturan yang ada untuk mengisi jabatan Panglima TNI dapat memperkuat soliditas dan penyegaran di tubuh TNI, mengingat jabatan ini dapat dipegang secara bergantian," kata Anton.
Peran Wakil Panglima TNI
Berdasarkan Pasal 15 Perpres 84/2025, Wakil Panglima TNI berperan membantu Panglima TNI serta menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mencapai interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu.
Anton menambahkan bahwa Wakil Panglima TNI idealnya sudah menguasai pembinaan kekuatan di tingkat matra dan siap untuk langsung bekerja dengan pengalaman yang dimilikinya.
"Pejabat yang mengisi pos Wakil Panglima TNI harus menguasai pembinaan kekuatan matra untuk dapat menjalankan tugas dengan efisien," jelas Anton.
Siapa Sosok Wakil Panglima TNI yang Dipilih?
Meskipun jabatan Wakil Panglima TNI akan segera dilantik, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa nama yang akan mengisi posisi ini masih belum diumumkan.
baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
"Wakil Panglima TNI akan dilantik dalam upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Minggu (10/8/2025)," kata Kristomei.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menambahkan bahwa meskipun jabatan ini sudah ada dalam struktur organisasi TNI, Wakil Panglima TNI baru akan dilantik setelah sekian lama.
"Wakil Panglima TNI sudah ada organisasinya, tetapi baru akan dilantik sekarang," ujar Agus.
penulis:Dafa Aditya.f