Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Tarif Listrik untuk Pelanggan Non Subsidi Tetap di Triwulan III 2025

Kategori: Listrik
Gambar untuk Tarif Listrik untuk Pelanggan Non Subsidi Tetap di Triwulan III 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengumumkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III tahun 2025 (Juli-Agustus-September) yang tidak mengalami perubahan. Tarif untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Baca Juga : Penertiban Posko Donasi PBB-P2 di Pati Berakhir Ricuh, Warga Geruduk Satpol PP

Penyampaian Keputusan oleh Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memastikan harga listrik tetap stabil bagi masyarakat dan sektor industri. "Tarif tetap untuk triwulan III 2025, kecuali ada keputusan pemerintah yang berbeda," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan untuk Pelanggan Bersubsidi

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM juga tetap tidak berubah. Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional sambil menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan volume penjualan listrik.

Peraturan Tarif Listrik Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Meskipun parameter ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif yang ada.

Baca Juga : Bagaimana Teknologi Modern Mengoptimalkan Pengelolaan Perpustakaan?

Daftar Tarif Listrik per KWh untuk 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi Triwulan III 2025

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN pada kuartal III 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Penulis : Tamtia Gusti Riana