Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Temuan Post-Mortem Zara Qairina Belum Bisa Diungkap, Penyidikan Masih Berlangsung

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Temuan Post-Mortem Zara Qairina Belum Bisa Diungkap, Penyidikan Masih Berlangsung

Pengacara Keluarga Tegaskan Hasil Otopsi Bukan Dokumen Publik

KOTA KINABALU — Hasil pemeriksaan post-mortem terhadap Zara Qairina Mahathir belum dapat dipublikasikan karena penyelidikan kasus masih berjalan. Pengacara keluarga, Shahlan Jufri, menjelaskan bahwa laporan otopsi hanya bisa diungkap di pengadilan apabila Jaksa Agung memerintahkan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kematian.

Menurut Shahlan, otopsi telah dilakukan secara transparan dan berintegritas tinggi oleh tim ahli patologi, serta disaksikan langsung olehnya. Proses tersebut juga terdokumentasi melalui foto yang diambil oleh pihak kepolisian.

baca juga : Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang

Rencana Keluarga Setelah Pemakaman

Shahlan mengungkapkan, keluarga Zara Qairina akan mendiskusikan langkah selanjutnya setelah proses pemakaman selesai. Ia memperkirakan pihak berwenang akan menunggu hasil penyelidikan polisi tuntas sebelum memutuskan untuk mengajukan pemeriksaan lanjutan.

Otopsi terhadap jasad Zara yang sebelumnya telah digali selesai dilakukan pada Minggu (10 Agustus) pukul 19.30 waktu setempat. Setelah itu, jenazah dibawa keluar dari Rumah Sakit Queen Elizabeth I menggunakan truk polisi pada pukul 21.25. Perjalanan menuju Pemakaman Muslim Tanjung Ubi di Kampung Mesapol, Sipitang, memakan waktu sekitar tiga jam, dengan jarak sekitar 140 kilometer dari rumah sakit.

baca juga : LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional

Kronologi Singkat Kasus Zara Qairina

Zara Qairina, remaja berusia 13 tahun, meninggal pada 16 Juli setelah diduga terjatuh dari lantai tiga asrama di SMA Tun Datu Mustafa, Papar. Lokasi sekolah tersebut berjarak sekitar 45 menit berkendara dari Kota Kinabalu.

Kasus ini memicu perhatian publik dan sejumlah pihak, termasuk pemerintah, yang menegaskan penyelidikan dilakukan secara terbuka tanpa melindungi siapa pun. Sebelumnya, proses penggalian jenazah telah dilakukan untuk keperluan pemeriksaan post-mortem lanjutan.

penulis : Ginasti kurniasih trifosa