Jabatan Strategis yang Kosong Selama Seperempat Abad
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencatat sejarah baru setelah 25 tahun, jabatan Wakil Panglima TNI akhirnya kembali terisi. Pada upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung Barat, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan ini sekaligus menaikkan pangkat Tandyo menjadi jenderal bintang empat.
baca juga : Link DANA Kaget Saldo Gratis CFD 10 Agustus 2025, Hadirkan Solidaritas Digital
Mengapa Jabatan Ini Kosong Selama 25 Tahun?
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir dipegang Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada era Presiden Abdurrahman Wahid (1999–2000). Saat itu, Gus Dur menghapus posisi ini demi efisiensi struktur organisasi TNI.
Baru pada era Presiden Joko Widodo, jabatan ini dihidupkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019. Namun, posisi tersebut tetap kosong hingga akhirnya diisi kembali pada masa Presiden Prabowo melalui Perpres Nomor 84 Tahun 2025.
Tandyo Budi Revita: Dari Wakasad ke Wakil Panglima
Sebelum dilantik, nama Tandyo Budi Revita sudah santer disebut sebagai calon kuat Wakil Panglima TNI. Saat menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), ia menunjukkan rekam jejak yang mumpuni, mulai dari jabatan Pangdam hingga posisi strategis di Kementerian Pertahanan.
Sinyal kuat penunjukan Tandyo terlihat ketika ia menjadi satu-satunya wakil kepala staf yang hadir di pertemuan Hambalang bersama Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Pelantikan di Hari Bersejarah TNI
Upacara pelantikan Tandyo digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar. Dalam prosesi tersebut, Prabowo melepas tanda pangkat lama Tandyo sebagai letnan jenderal, lalu menyematkan tanda pangkat baru jenderal bintang empat dengan lis merah—simbol resmi Wakil Panglima TNI.
Mengapa Jabatan Ini Kembali Dihidupkan?
Menurut Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), pengaktifan kembali jabatan Wakil Panglima TNI merupakan respons terhadap semakin kompleksnya tugas Panglima TNI di era sekarang.
Beberapa faktor yang mempengaruhi di antaranya:
- Luasan peran dan tanggung jawab TNI sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025.
- Perubahan pola hubungan Kementerian Pertahanan–TNI setelah terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025.
- Kebutuhan “backup” bagi Panglima TNI untuk tugas harian.
Apa Saja Tugas Wakil Panglima TNI?
Meskipun Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tidak merinci tugasnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2019 menyebutkan empat tugas utama Wakil Panglima TNI:
- Mendukung pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
- Memberikan masukan strategis terkait kebijakan pertahanan, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
- Menggantikan Panglima TNI jika berhalangan sementara atau tetap.
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, Wakil Panglima juga berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk memastikan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
penulis : elsandria aurora